Saturday, November 19, 2016

Materi Dasar Rambu Keselamatan (Safety Sign)

Definisi Safety Sign
Rambu-rambu keselamatan adalah peralatan yang bermanfaat untuk membantu melindungi kesehatan dan keselamatan karyawan dan pengunjung yang sedang berada di tempat kerja
Landasan Hukum Safety Sign

1. Undang-undang no 1 Tahun 1970 Pasal 14b.
“ Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja “
2. Permenaker No. 05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kriteria audit 6.4.4.
“ Rambu-rambu mengenai keselamatan dan tanda pintu darurat harus dipasang sesuai dengan standar dan pedoman “
Standar Rambu Keselamatan
Terdapat beberapa standar acuan pemasangan rambu keselamatan di tempat kerja diantaranya adalah :
  1. ANSI Standard
  2. ISO Standard
  3. British Standard
  4. Hazmat & NFPA Standard
  5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup
  6. Rambu Lalu Lintas
  7. MO Standard
PENGELOMPOKAN RAMBU SAFETY SIGN

Kelompok rambu-rambu dibagi dalam tiga bagian yakni :
  1. PERINTAH Berupa : Larangan , kewajiban
  2. WASPADA Berupa : Bahaya, Peringatan, perhatian
  3. INFORMASI DAN UMUM
JENIS RAMBU KESELAMATAN SAFETY SIGN

Adapun jenis rambu dapat berupa :
  1. Rambu dengan Simbol
  2. Rambu dengan Simbol dan Tulisan
  3. Rambu berupa pesan dalam bentuk Tulisan .
Rambu tulisan seharusnya digunakan apabila tidak adanya symbol  yang tersedia.

PEDOMAN UMUM RAMBU KESELAMATAN

Warna , Simbol dan Tulisan


  1. Biru : Berarti Perintah melaksanakan sesuatu, atau kewajiban memakai Alat Pelindung Diri dalam rangka K3 (kontrasnya warna biru adalah putih).
  2. Merah : Berarti Larangan Melakukan sesuatu, misalnya tanda stop dan sebagainya. Tetapi khusus untuk Pencegahan Kebakaran, baik berupa petunjuk, perintah, peringatan maupun larangan, tetap dipakai warna merah (kontrasnya warna merah adalah putih).
  3. Kuning : Berarti Peringatan untuk berhati-hati dan waspadaterhadap risiko bahaya (kontrasnya warna kuning adalah hitam).
  4. Hijau : Berhati keadaan Aman, misalnya untuk petunjuk arah/ jalan, pintu darurat, P2K, daerah bebas rokok dan sebagainya.
Bentuk Geometri dan Maksudnya

Contoh 1

Contoh 2

Contoh 3

Manfaat Safety Sign :
  1. Menarik perhatian terhadap adanya keselamatan dan kesehatan kerja
  2. Menunjukkan adanya potensi bahaya yang mungkin tidak terlihat
  3. Menyediakan informasi umum dan memberikan pengarahan.
  4. Mengingatkan para karyawan untuk menggunakan peralatan perlindungan diri
  5. Mengindikasikan di mana peralatan darurat keselamatan berada.
  6. Memberikan peringatan waspada terhadap beberapa tindakan yang atau perilaku yang tidak diperbolehkan.
Beberapa tips dalam pemasangan rambu atau safety sign yang perlu menjadi perhatian.
  1. Rambu-rambu harus terlihat jelas, ditempatkan pada jarak pandang dan tidak tertutup atau tersembunyi.
  2. Kondisikan rambu-rambu dengan penerangan yang baik. Siapapun yang berada di area kerja harus bisa membaca rambu dengan mudah dan mengenali warna keselamatannya.
  3. Pencahayaan juga harus cukup membuat bahaya yang akan ditonjolkan menjadi terlihat dengan jelas.
  4. Siapapun yang ada di area kerja harus memiliki waktu yang cukup untuk membaca pesan yang disampaikan dan melakukan tindakan yang diperlukan untuk menjaga keselamatan.
  5. Posisikan rambu-rambu yang berhubungan bersebelahan, tetapi jangan menempatkan lebih dari empat rambu dalam area yang sama.
  6. Pisahkan rambu-rambu yang tidak berhubungan.
  7. Pastikan bahwa rambu-rambu pengarah terlihat dari semua arah. Termasuk panah arah pada rambu keluar disaat arah tidak jelas atau membinggungkan. Rambu arah arus ditempatkan secara berurutan sehingga rute yang dilalui selalu jelas.
  8. Rambu-rambu yang di atap harus berjarak 2.2 meter dari lantai.